PENDAFTARAN BELUM DIBUKA


PERSYARATAN

Persyaratan Administrasi Menurut Tingkat Satuan Pendidikan.

1. Pendidikan Anak Usia Dini (Kelompok Bermain dan Taman Kanak-Kanak)

  1. Menyerahkan fotocopy akte kelahiran 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya.
  2. Menyerahkan fotocopy kartu keluarga dan KTP masing-masing 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya.
  3. Khusus Pegawai PT PHR menyerahkan foto copy badge 1 (satu) lembar, mengisi Form S-005 : Salary Allotment.
  4. Menyerahkan surat keterangan tidak mampu bila mendaftar melalui jalur siswa tidak mampu.
  5. Semua kelengkapan pendaftaran dimasukkan ke dalam map merah untuk pendaftar Putri dan map biru untuk pendaftar Putra.

2. Tingkat Satuan Sekolah Dasar (SD)

  1. Menyerahkan fotocopy akte kelahiran 1 (satu) lembar dan menunjukkan asliny
  2. Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP masing-masing 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya.
  3. Menyerahkan fotocopy Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB) 1 lembar (jika tamat TK).
  4. Khusus Pegawai PT PHR menyerahkan foto copy badge 1 (satu) lembar, mengisi Form S-005 : Salary Allowment.
  5. Menandatangani Surat Pernyataan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib yang ditetapkan oleh YPC dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan yang ditetapkan oleh sekolah.
  6. Menyerahkan surat keterangan tidak mampu bila mendaftar melalui jalur siswa tidak mampu.
  7. Semua kelengkapan pendaftaran dimasukkan ke dalam map merah untuk Putri dan map biru untuk Putra.

3. Tingkat Satuan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

  1. Menyerahkan 4 lembar fotocopy STTB dan STL yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah (jika sudah menerima).
  2. Menyerahkan fotocopy rapor semester ganjil kelas VI SD untuk masuk SMP dan nilai rapor semester 1-5 SMP untuk masuk SMA.
  3. Menyerahkan fotocopy kartu keluarga 1 (satu) lembar dan menunjukan aslinya
  4. Khusus Pegawai PT PHR menyerahkan foto copy badge 1 (satu) lembar, mengisi Form S-005 : Salary Allowment.
  5.  Menandatangani surat pernyataan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib yang ditetapkan oleh YPC dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan yang ditetapkan oleh sekolah.
  6. Menyerahkan surat keterangan tidak mampu bila mendaftar melalui jalur siswa tidak mampu.
  7. Menyerahkan foto copy sertifikat/piagam bukti prestasi 1 lembar dan aslinya dibawa pada saat audisi/verifikasi.
  8. Semua kelengkapan pendaftaran dimasukkan ke dalam map merah untuk putri dan map biru untuk putra.

Ketentuan Umur: PAUD (KB/TK) dan SD

  1. Kelas Bermain (KB) minimal sudah berumur 2 tahun atau lebih pada tanggal 01 Juli 2024, yaitu anak yang lahir maksimal tanggal 30 Juni 2022
  2. TK-A (kelas kecil) minimal sudah berumur 4 tahun pada tanggal 01 Juli 2024, yaitu anak yang lahir maksimal tanggal 30 Juni 2020.
  3. TK-B (kelas besar) minimal sudah berumur 5 tahun pada tanggal 01 Juli 2024, yaitu anak yang lahir maksimal tanggal 30 Juni 2019.
  4. SD, minimal berumur 6 tahun atau lebih pada tanggal 01 Juli 2024 yaitu anak yang lahir maksimal tanggal 30 Juni 2018.
  5. Pengisian questioner calon peserta didik PAUD dan SD akan dilakukan di PAUD dan SD tempat calon mendaftar dan obeservasi hanya diperlukan terhadap calon Peserta Didik tertentu  saja berdasarkan hasil analisis data questioner dan dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. Peserta yang akan diobservasi diberitahukan oleh panitia PPDB.