Persyaratan Administrasi Menurut Tingkat Satuan Pendidikan.
1. Pendidikan Anak Usia Dini (Kelompok Bermain dan Taman Kanak-Kanak)
2. Tingkat Satuan Sekolah Dasar (SD)
3. Tingkat Satuan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketentuan Umur: PAUD (KB/TK) dan SD